Islam memberikan bentuk kemuliaan terhadap akal, seperti : “Allah menjadikan akal sebagai tempat bergantungnya hukum sehingga orang yang tidak berakal tidak dibebani hukum islam, menjadikan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang harus dilindungi yaitu agama, akal, harta, jiwa dan kehormatan. Allah mengharamkan khamr untuk menjaga akal dan tegaknya dakwah kepada keimanan berdasarkan kepuasaan (kematapan) akal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca tausiyah singkat hari ini, Insya Allah bermanfaat..
Sekarang apa komentar sobat untuk tausiyah ini????