Apakah nadzar itu diperbolehkan? Adakah dalilnya?
Jawabnya : Nadzar diperbolehkan jika bertujuan semakin dekat dengan Allah dan dalilnya dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 270 Allah SWT berfirman yang artinya : Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan [171], maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya (QS. Al-Baqarah 270).
Dan Al Hajj ayat 22 Allah juga berfirman yang artinya : Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), "Rasailah azab yang membakar ini". (QS. Al-Hajj 22).
Sedangkan hadits dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa bernadzar hendak taat kepada Allah, maka taatlah kepadaNya dan barangsiapa bernadzar hendak durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepadaNya” (shahih shahihul jami’ no. 6565, Fathul Bari XI: 581 mo. 6696, ‘Aunul Ma’bud IX:113 no.3263 dan Nasa’I VII:161)
Dan Al Hajj ayat 22 Allah juga berfirman yang artinya : Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan), "Rasailah azab yang membakar ini". (QS. Al-Hajj 22).
Sedangkan hadits dari Aisyah ra, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa bernadzar hendak taat kepada Allah, maka taatlah kepadaNya dan barangsiapa bernadzar hendak durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepadaNya” (shahih shahihul jami’ no. 6565, Fathul Bari XI: 581 mo. 6696, ‘Aunul Ma’bud IX:113 no.3263 dan Nasa’I VII:161)
Komentar Tentang Tausiyah Singkat ini :
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca tausiyah singkat hari ini, Insya Allah bermanfaat..
[[ Form Komentar Klasik Untuk Pengguna Handphone Klik Di Sini ]]Sekarang apa komentar sobat untuk tausiyah ini????