Sahabat yang dirahmati Allah, Kali kita membahas soal hukum ziarah bagi wanita.
Apa hukum wanita menziarahi kuburan???
Ada 2 fatwa ulama atas jawaban ini :
Pertama : Haram hukumnya jika si wanita menimbulkan fitnah, menangis berlebihan sampai tidak mampu menahan diri dan bersu'udzon atas takdir Allah yang diterima.
Kedua : Makhruh hukumnya jika si wanita tidak menimbulkan fitnah, dapat menahan diri untuk tidak menangis berlebihan dan bersu'udzon atas takdir Allah yang diterima.
Jadi lebih baik tidak melakukan ziarah kubur bagi kaum wanita.
Apa hukum wanita menziarahi kuburan???
Ada 2 fatwa ulama atas jawaban ini :
Pertama : Haram hukumnya jika si wanita menimbulkan fitnah, menangis berlebihan sampai tidak mampu menahan diri dan bersu'udzon atas takdir Allah yang diterima.
Kedua : Makhruh hukumnya jika si wanita tidak menimbulkan fitnah, dapat menahan diri untuk tidak menangis berlebihan dan bersu'udzon atas takdir Allah yang diterima.
Jadi lebih baik tidak melakukan ziarah kubur bagi kaum wanita.
Komentar Tentang Tausiyah Singkat ini :
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca tausiyah singkat hari ini, Insya Allah bermanfaat..
[[ Form Komentar Klasik Untuk Pengguna Handphone Klik Di Sini ]]Sekarang apa komentar sobat untuk tausiyah ini????