Seperti janji saya kemarin, bahwa pembahasan hari ini adalah lanjutan dari aneka masalah dalam shalat yang perlu diketahui pada postingan kemarin.
Mari simak lanjutannya….
E. Masalah Kelima
- Barang siapa yang setelah bersembahyang , kemudaian tanpa sengaja melihat bahwa di pakaiannya ada najisnya, maka sebaiknya ia mengulangui shalatnya, akan tetapi hal tidak di wajibkan untuknya.
F. Masalah Keenam
- Barang siapa yang meninggalkan tasyahud awal atau ragu apakah bersembahyangnya sudah dapat tida atau empat raka’at, maka hendaklah menetapkan mana yang di yakininya saja oleh hatinya, kemudian melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa) sebelum bersalam dan jika sujud sahwi lupa dilakukan padahal sudah salam, naka bolehlah melakukannya sesudah salam, asalkan ingatnya itu jaraknya tidak terlalu lama setelah salamnya tadi.
G. Masalah Ketujuh
- Seorang ma’mum tidak patut jika mendahului imamnya dalam melakukan ruku’, sujud, berdiri ataupun dalam amalan shalat yang lainnya. Dan juga tidak patut menyertai bersama-sama, akan tetapi hendaklah mengikuti di belakangnya dan melakukan sesudah imam, inilah yang dimaksud dengan pengertian iqtida’ yaitu mengikuti.
Namun demikian, yang jelas ialah bahwa ada suatu ancaman dan pengingkaran yang amat keras dari Rasulullah SAW mengenai mendahului imamnya dalam gerakan shalat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Tidak takutkah orang yang mengangkat kepalanya lebih dulu sebelum imam itu, andaikata Allah SWT akan menggantikan kepalanya itu dengan kepala keledai”. (HR. Bukhari-Muslim)
H. Masalah kedelapan
- Apabila melihat ada orang lain yang kurang baik atau melakukan kesalah dalam shalatnya, hendaknya ditegur dan diperingatkan. Apabila yang melakukan itu seorang yang bodoh, maka kawanilah karena ia memang orang yang bodoh dan berikanlah ia pelajaran dan pengertian mengenai ibadah shalat.
- Kesalahan-kesalahan yang biasa timbul itu, seperti dalam menyuruh merapatkan barisan (shaf) atau melarang seorang yang bersembahyang munfarid yang berdiri di luar shaf atau mengingatkan orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam dan masih banyak lagi yang lainnya. Ini semua pernah dikatakan oleh sahabat Nabi SAW yaitu Umar r.a pernah berkata : “Selidikilah kawan-kawanmu di waktu bersembahyang itu, jika merek itu tidak ada di masjid, jika sekiranya karena sakit maka tinjaulah ia, akan tetapi jika sekiranya dalam keadaan sehat-sehat saja, maka patutlah untuk dicela. Maksudnya memberikan celaan itu adalah sebagai pengingkaran terhadap orang yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, karena hal ini tidak boleh dianggap ringan dan mudah atau remeh.
Silakan baca pentingnya shalat berjamaah di masjid.
Demikianlah akhir dari pembahasana aneka masalah dalam shalat yang perlu sobat ketahui, mungkin sobat punya masalah-masalah lain dalam shalat, silakan berbagi di kotak komentar yah…
Posted in Tausiyah Tentang Shalat | Tags : aneka masalah shalat, seputar shalat, masalah dalam shalat, masalah shalat.
Mari simak lanjutannya….
E. Masalah Kelima
- Barang siapa yang setelah bersembahyang , kemudaian tanpa sengaja melihat bahwa di pakaiannya ada najisnya, maka sebaiknya ia mengulangui shalatnya, akan tetapi hal tidak di wajibkan untuknya.
F. Masalah Keenam
- Barang siapa yang meninggalkan tasyahud awal atau ragu apakah bersembahyangnya sudah dapat tida atau empat raka’at, maka hendaklah menetapkan mana yang di yakininya saja oleh hatinya, kemudian melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa) sebelum bersalam dan jika sujud sahwi lupa dilakukan padahal sudah salam, naka bolehlah melakukannya sesudah salam, asalkan ingatnya itu jaraknya tidak terlalu lama setelah salamnya tadi.
G. Masalah Ketujuh
- Seorang ma’mum tidak patut jika mendahului imamnya dalam melakukan ruku’, sujud, berdiri ataupun dalam amalan shalat yang lainnya. Dan juga tidak patut menyertai bersama-sama, akan tetapi hendaklah mengikuti di belakangnya dan melakukan sesudah imam, inilah yang dimaksud dengan pengertian iqtida’ yaitu mengikuti.
Namun demikian, yang jelas ialah bahwa ada suatu ancaman dan pengingkaran yang amat keras dari Rasulullah SAW mengenai mendahului imamnya dalam gerakan shalat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Tidak takutkah orang yang mengangkat kepalanya lebih dulu sebelum imam itu, andaikata Allah SWT akan menggantikan kepalanya itu dengan kepala keledai”. (HR. Bukhari-Muslim)
H. Masalah kedelapan
- Apabila melihat ada orang lain yang kurang baik atau melakukan kesalah dalam shalatnya, hendaknya ditegur dan diperingatkan. Apabila yang melakukan itu seorang yang bodoh, maka kawanilah karena ia memang orang yang bodoh dan berikanlah ia pelajaran dan pengertian mengenai ibadah shalat.
- Kesalahan-kesalahan yang biasa timbul itu, seperti dalam menyuruh merapatkan barisan (shaf) atau melarang seorang yang bersembahyang munfarid yang berdiri di luar shaf atau mengingatkan orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam dan masih banyak lagi yang lainnya. Ini semua pernah dikatakan oleh sahabat Nabi SAW yaitu Umar r.a pernah berkata : “Selidikilah kawan-kawanmu di waktu bersembahyang itu, jika merek itu tidak ada di masjid, jika sekiranya karena sakit maka tinjaulah ia, akan tetapi jika sekiranya dalam keadaan sehat-sehat saja, maka patutlah untuk dicela. Maksudnya memberikan celaan itu adalah sebagai pengingkaran terhadap orang yang meninggalkan shalat berjama’ah di masjid, karena hal ini tidak boleh dianggap ringan dan mudah atau remeh.
Silakan baca pentingnya shalat berjamaah di masjid.
Demikianlah akhir dari pembahasana aneka masalah dalam shalat yang perlu sobat ketahui, mungkin sobat punya masalah-masalah lain dalam shalat, silakan berbagi di kotak komentar yah…
Posted in Tausiyah Tentang Shalat | Tags : aneka masalah shalat, seputar shalat, masalah dalam shalat, masalah shalat.
Komentar Tentang Tausiyah Singkat ini :
Posting Komentar
Terima kasih sudah membaca tausiyah singkat hari ini, Insya Allah bermanfaat..
[[ Form Komentar Klasik Untuk Pengguna Handphone Klik Di Sini ]]Sekarang apa komentar sobat untuk tausiyah ini????